Tata Tertib Peserta UNBK dan UNKP 2017/2018

Tata Tertib Peserta UNBK dan UNKP 2017/2018 - Tata tertip merupakan peraturan yang wajib di patuhi oleh setiap orang. Tata Tertib dibuat agar pelaksanaan kegiatan dapat belajaran dengan aman, tertip dan kondusif.

Pada dasarnya tata tertip dibuat untuk kelancaran dan demi terciptanya suasana yang nyaman seperti akan dilaksanakannya kegiatan UNBK dan UNKP 2018. Tata Tertib Peserta UNBK dan UNKP telah di informasikan oleh BSPN melalui POS UN 2018.

Tata tertib perlu disampaikan agar para siswa mengetahui aturan saat UNBK dan UKKP berlangsung. Pelanggaran atas ketentuan yang terdapat dalam Tata Tertib Peserta UNBK dan UNKP jenjang SMP/MTs, SMA/MA,SMK/MAK Tahun 2018 bukan tidak mungkin akan diberikan sanksi.

Berikut ini adalah Tata Tertib Peserta UNBK, UNKP jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK sesuai POS UN 2018.

A. Tata Tertib Peserta UNBK SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK 2018

Peserta ujian UNBK SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK Tahun 2018

a. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;

b. memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;

c. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;

d. dilarang membawa dan/atau menggunakan  perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;

e. mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan di dalam ruang kelas;

f. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;

g. masuk ke dalam (login) sistem menggunakan username dan password yang diterima dari proktor;

h. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;

i. selama ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;

j. selama ujian berlangsung, dilarang:

1)  menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2)  bekerja sama dengan peserta lain;
3) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4)  memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
5)  menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

k. yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan  meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;

l. berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda waktu ujian berakhir; dan

m. meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.

B. Tata tertib Peserta UNKP SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK 2018

Peserta peserta UNKP SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Tahun 2018

a. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;

b. yang terlambat hadir hanya  diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu jika terlambat hadir;

c. dilarang membawa perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;

d. mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di dalam ruang kelas di bagian depan selama ujian berlangsung;

e. membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;

f. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen  yang disediakan oleh pengawas ruangan;

g. mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara
lengkap dan benar serta menyalin pernyataan  “Saya mengerjakan  UN  dengan jujur”  dan menandatanganinya;

h. jika memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;

i. diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara sampul naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal;

j. jika memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta  LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain;

k. jika tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang  bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat;

l. memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;

m. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;

n. selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;

o. selama UN berlangsung, dilarang:

1)  menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2)  bekerja sama dengan peserta lain;
3)  memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4)  memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
5)  membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
6)  menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

p. jika  meninggalkan  ruangan setelah  membaca  soal dan  tidak kembali lagi sampai tanda selesai
dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;

q. jika telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;

r. berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian berakhir; dan

s. meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.

Demikian Tata Tertib Peserta UNBK dan UNKP 2018 SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Advertisement

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar