Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Pembebasan Sementara Jabatan Pengawas Sekolah

Surat Edaran Pembebasan Sementara Jabatan Pengawas Sekolah - Dirjen GTK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor. 0284/B5/LL/2018 tertanggal 1 Maret 2018 tentang Penegasan Batas Waktu Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.

Berdasarkan surat edaran tersebut bahwa Pengawas Sekolah yang tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun dibebaskan sementara dari jabatan pengawas sekolah berlaku efektif mulai 1 November 2019.

Isi Surat Edaran Dirjen GTK NO. 0284/B5/LL/2018 tertanggal 1 Maret 2018 tentang Waktu Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.

"Disampaikan dengan hormat bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB) No 20 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Permenpan RB No 14 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah bahwa pengawas sekolah dibebaskan sementara dari jabatan fungsional pengawas sekolah apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Peraturan ini berlaku efektif 1 November 2019."

Surat Edaran Dirjen GTK NO. 0284/B5/LL/2018 tanggal 1 Maret 2018 tentang Waktu Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah sebagai berikut;


Demikian Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 0284/B5/LL/2018 tertanggal 1 Maret 2018 tentang Waktu Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Pembebasan Sementara Jabatan Pengawas Sekolah"