Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan

UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan - Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan telah disahkan.

Palang merah adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan. Palang Merah Indonesia yang disingkat PMI adalah perhimpuanan nasional yang terdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham polotik.

Kegiatan kemanusiaan bersifat meringankan penderitaan sesama manusia yang dengan tidak membeda-bedakan agama atau kepercayaan, suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, atau kriteria lain yang sesuai.

Penyelanggaraan Kepalangmerah dilakukan oleh pemerintah dan PMI. Berikut ini penampakan gambar UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

Selengkapnya bagi anda yang belum memiliki undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;

UU Nomor 1 Tahun 2018 Kepalangmerahan.PDF, Unduh File

Demikian Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan"