Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permenpan RB No 22 Tahun 2018 tentang Penerimaan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2018

Permenpan RB No 22 Tahun 2018 tentang Penerimaan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2018 - Pada kesempatan ini saya akan berbagi info terbaru yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/ Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/ Lembaga Tahun 2018 yang bisa anda unduh secara gratis.

Sekolah Kedinasan merupakan Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian  Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.

Tahapan seleksi Sekolah Kedinasan Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi / Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian / Lembaga Tahun 2018:

  1. Seleksi administrasi yang dilakukan oleh masing-masing panitia seleksi pada Kementerian/ Lembaga;
  2. Seleksi kompetensi dasar dengan sistem  Computer Assisted Test (CAT) dan;
  3. Seleksi lanjutan  dapat berupa tes kesehatan, tes kesamaptaan, tes psikologi, tes wawancara, dan tes lainnya yang dipersyaratkan oleh sekolah kedinasan di masing-masing Kementerian/Lembaga.

Adapun nilai ambang kelulusan Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/ Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/ Lembaga Tahun 2018:

  1. Nilai ambang batas Seleksi  Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b yaitu:
    a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
    b. 80 (delapan  puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
    c. 75 (tujuh  puluh  lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
  2. Bobot Nilai ambang batas sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) yaitu:
    a. TWK 35 (tiga  puluh lima) soal dengan bobot nilai, menjawab salah 0 (nol), menjawab benar 5 (lima), dan tidak menjawab 0;
    b.  TIU 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai, menjawab salah  0 (nol), menjawab benar 5 (lima), dan tidak menjawab 0 (nol);
    c. TKP  35 (tiga  puluh lima) soal dengan bobot nilai, apabila  menjawab terendah 1 (satu) dan tertinggi 5 (lima), serta tidak menjawab 0 (nol).
  3. Setiap peserta seleksi Sekolah Kedinasan wajib memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi  dasar yang  nilainya dikeluarkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara.

Pendaftaran sekolah kedinasan dilakukan secara daring/online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id dan dilanjutkan dengan melengkapi proses pendaftaran pada masing-masing portal Sekolah Kedinasan mulai tanggal 9 April - 30 April 2018.


Info penting: Bagi lulusan SMA SMK yang mendaftar Sekolah Kedinasan, Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar di 1 (satu) Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga. Apabila pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga, yang bersangkutan dinyatakan gugur.

Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2018, Unduh

Demikian Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Mahasiswa Mahasiswi / Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/ Lembaga Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Permenpan RB No 22 Tahun 2018 tentang Penerimaan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2018"