Surat Edaran Imbauan Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara
Surat Edaran Imbauan Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara - Pada kesempatan ini saya akan berbagi Surat Edaran Imbauan Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara dari Kemendikbud yang bisa anda unduh secara gratis.
Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 27694/A/HM/2018 Tentang Imbauan Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara. Perturan ini wajib untuk sekolah/ Madrasah, lambang negara di artikan Lambang Garuda Pancasila, Naskah Pancasila, Foto Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden RI) bahkan saat kegiatan atau pelaksanaan USBN dan UN lambang negara tersebut tidak boleh diturunkan.
Surat Edaran ini ditujukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Adapun kutipan Surat Edaran Nomor 27694/A/HM/2018 Tentang Imbauan Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara sebagai berikut:
Menginat Surat Edaran Menteri Kementerian dan Kebudayaan (Kemndikbud) Nomor 21042/MPK/PR/2017 tanggal 11 April 2017 tentang Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter, dengan ini kami sampaikan imbauan kepada seluruh sekolah agar tidak menurunkan atau menutup lambang negara yakni Garuda Pancasila, Serta Naskah Pancasila, Bendera Merah Putih, dan Foto Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia).
Hal/ Ketentuan tersebut berlaku berlaku dalam setiap kegiatan pendidik, seperti evaluasi hasil belajar (Ujian Sekolah Berbasis Nasional, dan Ujian Nasional) dan kegiatan belajar lainnya.
Slengkapnya, bagi sekolah/ madrasah yang belum memiliki Surat Edaran Nomor 27694/A/HM/2018 Tentang Imbauan Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara bisa anda unduh melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Surat Edaran Nomor 27694/A/HM/2018.pdf, Unduh
Demikian Surat Edaran Nomor 27694/A/HM/2018 Tentang Imbauan Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara (Lambang Garuda Pancasila, Serta Naskah Pancasila, Bendera Merah Putih, dan Foto Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia) yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat.
Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 27694/A/HM/2018 Tentang Imbauan Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara. Perturan ini wajib untuk sekolah/ Madrasah, lambang negara di artikan Lambang Garuda Pancasila, Naskah Pancasila, Foto Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden RI) bahkan saat kegiatan atau pelaksanaan USBN dan UN lambang negara tersebut tidak boleh diturunkan.
Surat Edaran ini ditujukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Adapun kutipan Surat Edaran Nomor 27694/A/HM/2018 Tentang Imbauan Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara sebagai berikut:
Menginat Surat Edaran Menteri Kementerian dan Kebudayaan (Kemndikbud) Nomor 21042/MPK/PR/2017 tanggal 11 April 2017 tentang Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter, dengan ini kami sampaikan imbauan kepada seluruh sekolah agar tidak menurunkan atau menutup lambang negara yakni Garuda Pancasila, Serta Naskah Pancasila, Bendera Merah Putih, dan Foto Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia).
Hal/ Ketentuan tersebut berlaku berlaku dalam setiap kegiatan pendidik, seperti evaluasi hasil belajar (Ujian Sekolah Berbasis Nasional, dan Ujian Nasional) dan kegiatan belajar lainnya.
Slengkapnya, bagi sekolah/ madrasah yang belum memiliki Surat Edaran Nomor 27694/A/HM/2018 Tentang Imbauan Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara bisa anda unduh melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Surat Edaran Nomor 27694/A/HM/2018.pdf, Unduh
Demikian Surat Edaran Nomor 27694/A/HM/2018 Tentang Imbauan Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara (Lambang Garuda Pancasila, Serta Naskah Pancasila, Bendera Merah Putih, dan Foto Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia) yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Imbauan Tidak Menutup atau Menurunkan Lambang Negara"