Lampiran Perpres Nomor 2 Tahun 2019
Lampiran Perpres Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut TunjanganAnalis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap bulan. Diterbitkanya Perpres No. 2 Tahun 2019 bertujuan untuk meningkatkan mutu, Prestasi, Pengabdian dan Produktifitas kinerja Pegawai Negri Sipil (PNS) yang di angkat dan di tugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan beban tanggung jawab pekerjaanya.
Selengkapnya bagi bapak/ibu dan sobat uupendidikan.blogspot.com yang belum memiliki Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bisa langsung men-download dengan cara klik tautan di yang sudah saya sediakan di bawah ini :
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap bulan. Diterbitkanya Perpres No. 2 Tahun 2019 bertujuan untuk meningkatkan mutu, Prestasi, Pengabdian dan Produktifitas kinerja Pegawai Negri Sipil (PNS) yang di angkat dan di tugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan beban tanggung jawab pekerjaanya.
Pemberian Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dimaksud PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya bagi bapak/ibu dan sobat uupendidikan.blogspot.com yang belum memiliki Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bisa langsung men-download dengan cara klik tautan di yang sudah saya sediakan di bawah ini :
- Lampiran Perpres Nomor 2 Tahun 2019.pdf, unduh
Posting Komentar untuk "Lampiran Perpres Nomor 2 Tahun 2019"