Lampiran Perpres Nomor 2 Tahun 2019

Lampiran Perpres Nomor 2 Tahun 2019

Lampiran Perpres Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut TunjanganAnalis Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara adalah tunjangan  yang diberikan kepada Pegawai  Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan Tunjangan  Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap bulan. Diterbitkanya Perpres No. 2 Tahun 2019 bertujuan untuk meningkatkan mutu, Prestasi, Pengabdian dan Produktifitas kinerja Pegawai Negri Sipil (PNS) yang di angkat dan di tugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan beban tanggung jawab pekerjaanya.

Pemberian Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dimaksud PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan  Analis Anggaran Pendapatan  dan Belanja Negara di laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Selengkapnya bagi bapak/ibu dan sobat uupendidikan.blogspot.com yang belum memiliki Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bisa langsung men-download dengan cara klik tautan di yang sudah saya sediakan di bawah ini :
Advertisement

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar