Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 - uupendidikan
Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019. Menurut Perpres Nomor 141 Tahunh 2018 Tentang Juknis DAK Tahun Anggaran 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Dana Alokasi Fisik (DAK) adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk menbantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Juknis DAK Fisik Tahung Anggaran 2019 bahwa DAK Fisik terdiri atas 3 jenis yaitu meliputi :
Dana Alokasi Fisik (DAK) adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk menbantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
- DAK Fisik Reguler
- DAK Fisik Penguasaan
- DAK Fisik Afirmasi
- Pendidikan Tahun 2019
- Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) Tahun 2019
- Perumahan dan Pemukiman Tahun 2019
- Industri Kecil dan Menengah Tahun 2019
- Pertanian Tahun 2019
- Kelautan dan Perikanan Tahun 2019
- Pariwisata Tahun 2019
- Jalan Tahun 2019
- Air Minum Tahun 2019
- Sanitasi Tahun 2019
- Irigasi Tahun 2019
- Pasar Tahun 2019
- Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019
- Transportasi Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018.pdf, unduh
- Bidang - Pendidikan Tahun 2019.pdf, unduh
- Bidang - Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) Tahun 2019.pdf, unduh
- Bidang - Perumahan dan Pemukiman Tahun 2019.pdf, unduh
- Bidang - Industri Kecil dan Menengah Tahun 2019.pdf, unduh
- Bidang - Pertanian Tahun 2019.pdf, unduh
- Bidang - Kelautan dan Perikanan Tahun 2019.pdf, unduh
- Bidang - Pariwisata Tahun 2019.pdf, unduh
- Bidang - Jalan Tahun 2019.pdf, unduh
- Bidang - Air Minum Tahun 2019.pdf, unduh
- Bidang - Sanitasi Tahun 2019.pdf, unduh
- Bidang - Irigasi Tahun 2019.pdf, unduh
- Bidang - Pasar Tahun 2019.pdf, unduh
- Bidang - Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019.pdf, unduh
- Bidang - Transportasi Tahun 2019.pdf, unduh
- Bidang - II.pdf, unduh
- Bidang - III.pdf, unduh
Posting Komentar untuk "Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 - uupendidikan"