Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud No.50 Tahun 2018 Tentang Urusan Bidang Pendidikan Yang Dilimpahkan Pada Gubernur Tahun 2019.

Berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Di Daerah Dalam Penelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019. Apa itu Dekonsentrasi??? 
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.
Pada Pasal 3 Peraturan Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) Nomor 50 Tahun 2018. Di nyatakan bahwa Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi tahun anggaran 2019. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi :
  1.  program pendidikan dasar dan menengah.
  2. program guru dan tenaga kependidikan.
  3. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya.
Untuk lebih jelasna silahkan anda download file Permendikbud No.50 Tahun 2018 Tentang Urusan Bidang Pendidikan Yang Dilimpahkan Pada Gubernur Tahun 2019. yang sudah saya sediakan dibawah ini :
  • Permendikbud No.50 Tahun 2018 Tentang Urusan Bidang Pendidikan Yang Dilimpahkan Pada Gubernur Tahun 2019.pdf, unduh

Posting Komentar untuk "Permendikbud No.50 Tahun 2018 Tentang Urusan Bidang Pendidikan Yang Dilimpahkan Pada Gubernur Tahun 2019."