Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Juknis BOS Madrasah Tahun 2019

Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun 2019 - Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 telah mengeluarkan keputusan Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Anggaran 2019 keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana Program wajib belajar.

Maksud dari Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Anggaran 2019 di maksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara benar dan terarah. Selain itu Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Anggaran 2019 bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Anggaran 2019. Dan memperlanjar proses pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah agar lebih cepat prosedur, tepat waktu dan tepat guna.

Secara umum progam Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan yang bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan untuk :
  1. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagiseluruh siswa miskin ditingka pendidikan dasar, di Madrasah Negeri maupun Madrasah swasta .
  2. membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluru siswa MI Negeri, MTs Negeri dan MA Negeri.
  3. Meringankan beban biaya Operasional Sekolah bagi siswa di Madrasah Swasta.
Sasaran Program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin Operasional. Siswa Madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar megajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP atau SMA. Bagi Madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapatmenjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh seksi madrasah/TOS kantor kemenag Kabupaten/Kota.

Pada Tahu Anggaran 2019, dana Bantuan Operasional Sekolah akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2019, yaitu semester 2/genap tahun pelajaran 2018/2019 dan semester 1 Tahun Pelajaran 2019/2020. Besar biaya satuan BOS yang di terima oleh Madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
    • Madrasah Ibtidaiyah    : 800.000,-/Siswa/Tahun.
    • Madrasah Tsanawiyah : 100.000,-/Siswa/Tahun.
    • Madrasah Aliyah         : 1.400.000,-/Siswa/Tahun.
Selegkapnya silahkan unduh Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Anggaran 2019 di bawah ini :
  • Juknis BOS Madrasah Tahun 2019.pdf, unduh
Demikian Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Anggaran 2019 yang dapa saya bagikan, semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Download Juknis BOS Madrasah Tahun 2019"