Download Perpres Nomor 3 Tahun 2019
Perpres Nomor 3 Tahun 2019 - Salinan Peratura Presiden Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran atau Perpres No.3 Tahun 2019 ini telah di terbitkan oleh Presiden Republik Indonensia tentunya untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja Pegawai Negri Sipil (PNS) yang diangkat dan di tugaskan Secara penuh dalam Jabatan Fungsiona Analis Anggaran yang sesuai kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahu 2019 ini yang di maksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, yang selanjutnya di sebut dengan Tunjangan Analis Anggaran adalah Tunjangan yang diberikan kepada PNS yang di angkat dan di tugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang telah di sesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan Pegawai Negri Sipil yang di angkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran di berikan Tunjangan Analis Anggaran pada setiap bulanya.
Pemberian Tunjangan Analis Anggaran akan di hentikan apabila pegawai negri sipil diangkat struktural, jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan di hentikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan tata cara penghentian pembayaran Tunjangan Analis Anggaran dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan.
Peraturan Presiden No.3 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Selengkapnya bagi bapak ibu dewan guru atau sahabat uuupendidikan.blogspot.com yang belum memiliki Perturan Presiden Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran ini silahkan men-downloadnya dengan klik tautan yang sudah saya sematkan di bawah :
Dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahu 2019 ini yang di maksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, yang selanjutnya di sebut dengan Tunjangan Analis Anggaran adalah Tunjangan yang diberikan kepada PNS yang di angkat dan di tugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang telah di sesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan Pegawai Negri Sipil yang di angkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran di berikan Tunjangan Analis Anggaran pada setiap bulanya.
Peraturan Presiden No.3 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Selengkapnya bagi bapak ibu dewan guru atau sahabat uuupendidikan.blogspot.com yang belum memiliki Perturan Presiden Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran ini silahkan men-downloadnya dengan klik tautan yang sudah saya sematkan di bawah :
- Download Perpres Nomor 3 Tahun 2019.pdf, unduh
Posting Komentar untuk "Download Perpres Nomor 3 Tahun 2019"