Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2019

Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2019 - Diektur Jendral Pendidikan Islam (PENDIS) Telah menerbitkan Surat Dirjen Pendis Nomor : 7264 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insenif Bagi Guru  Bukan Pegawai Negeri Sipil atau Guru Non PNS pada Madrasah Tahun 2019. Petunjuk Teknis merupakan acuan dalam pelaksanaan pemberian Tunjangan Insenif Bagi Guru  Bukan Pegawai Negrei Sipil pada Madrasah Tahun 2019 keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2019.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tenteng guru terdapat ketentuan yang menhapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan Pegawai Negeri Sipil, namun Kementrian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dala keputusan Mentri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018. Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggung jawab dan dorongan kepada guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemberian tunjangan insentif ini merupakan salah satu upaya yang dlakukan Kementrian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil. Pelaksanaan dan pengelolaan tunjangan insentif harus di lakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran serta dengan komitmen yang tinggi agar tujuan dan target kegiatan ini dapat di capai secara optimal.

Selengkapnya silahkan unduh Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019 di bawah ini :

  • SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018.pdf, unduh
  • KMA Nomor 1 Tahun 2018.pdf, unduh
  • Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2019.pdf unduh
Demikian Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019 yang dapat saya bagikan semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2019"