Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 - uupendidikan.blogspot.com

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 - Mentri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SLB Tahun 2019. Bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti. Agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis dan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Pada saat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.3 Tahun 2019 ini mulai berlaku, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis BOS (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Mentri Nomor 3 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada SD dan SMP yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri. Sementara tim BOS Reguler provinsi bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri.

Selengkapnya mengenai Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SLB Tahun 2019/2020 bapak ibu dewan guru bisa men-download nya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini :
  • Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS.pdf, unduh
Demikian Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah Tingkat SD, SMP, SMA, SMK, SLB Tahun 2019/2020 yang dapat saya bagikan semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 - uupendidikan.blogspot.com"