Surat Edaran DIRJEN DIKTI Tentang Pembelajaan Selama Masa Darurat Pandemi COVID-19
Surat Edaran Direktorat Jendral Pendidian Tinggi Pembelajaan Selama Masa Darurat Pandemi COVID-19 - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Surat Edaran Nomor 262/E.E2/EKM/2020 Tentang Pembelajaan Selama Masa Darurat Pandemi COVID-19/CORONA.
Semaki meningatnya jumlah orang yang terdeteksi positif COVID-19, meluasnya pandemi dan situasi saat ini mengharuska kita semua beraktifitas dalam rumah (work from home-wfh dan study from home-sfh). Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi meghimbau pimpinan pereguruan tinggi untuk dapat mengatur pembelajaran dari rumah yang dapa dilakukan dala berbagai bentuk kegiatan yang positif, baik berupa pembelajaran daring maupun luring, ataupun kegiatan pebelajaran semangat merdea belajar: kampus merdeka, seperti project based learning, relawan kemanusiaan, atau penelitian yang relevan dengan upaya menahan laju penyebaran wabah COVID-19.
Alternatif bentu kegiatan pembelajaran misalnya untuk penddikan yang terkait dengan biang kesehatan dapt menugasan mahasiswa melakukan KIE (Komunikasi,Informasi dan Edukasi) membantu call-center, screening dan sebagainya sesuai dengan bidang masing-masing.
Melalui upaya upaya kecil tersebut, secara akumulatif diharapkan akan menjadi gerakan masal untuk mengatasi pandemi, Hasil pembelajaran tidak saja menambah kompetensi mahasiswa tapi sekaligus menjadi karya nyata untuk masyarakat dan bangsa bagian dari solusi untuk melawan pandemi.
Selengkapnya, bagi bapak/ibu dewan guru yang membutuhkan Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 262/E.E2/EKM/2020 Tentang Pembelajaan Selama Masa Darurat Pandemi COVID-19. bisa mengunduhnya pada tautan link yang saya sematkan dibawah ini :
Semaki meningatnya jumlah orang yang terdeteksi positif COVID-19, meluasnya pandemi dan situasi saat ini mengharuska kita semua beraktifitas dalam rumah (work from home-wfh dan study from home-sfh). Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi meghimbau pimpinan pereguruan tinggi untuk dapat mengatur pembelajaran dari rumah yang dapa dilakukan dala berbagai bentuk kegiatan yang positif, baik berupa pembelajaran daring maupun luring, ataupun kegiatan pebelajaran semangat merdea belajar: kampus merdeka, seperti project based learning, relawan kemanusiaan, atau penelitian yang relevan dengan upaya menahan laju penyebaran wabah COVID-19.
Alternatif bentu kegiatan pembelajaran misalnya untuk penddikan yang terkait dengan biang kesehatan dapt menugasan mahasiswa melakukan KIE (Komunikasi,Informasi dan Edukasi) membantu call-center, screening dan sebagainya sesuai dengan bidang masing-masing.
Melalui upaya upaya kecil tersebut, secara akumulatif diharapkan akan menjadi gerakan masal untuk mengatasi pandemi, Hasil pembelajaran tidak saja menambah kompetensi mahasiswa tapi sekaligus menjadi karya nyata untuk masyarakat dan bangsa bagian dari solusi untuk melawan pandemi.
Selengkapnya, bagi bapak/ibu dewan guru yang membutuhkan Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 262/E.E2/EKM/2020 Tentang Pembelajaan Selama Masa Darurat Pandemi COVID-19. bisa mengunduhnya pada tautan link yang saya sematkan dibawah ini :
- Kemendikbud Nomor 262/E.E2/EKM/2020 Tentang Pembelajaan Selama Masa Darurat Pandemi COVID-19/CORONA, unduh
Posting Komentar untuk "Surat Edaran DIRJEN DIKTI Tentang Pembelajaan Selama Masa Darurat Pandemi COVID-19"