Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JUKNIS BOS MADRSAH TAHUN 2021 TERBARU

Juknis Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) - Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan  Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Atfhfal Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2021. Juknis ini merupakan Pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional Pada Tingkat Pusat, Privinsi, Kabupaten/Kota, Dan Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal Dan Madrasah Dalam Pengelolaan, Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan Pendidikan RA, MI, MTs, MA, MAK Pada Tahun Anggaran 2021.

BOP RA  yang selanjutnya disebut Bantuan  Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Atfhfal dan BOS yang selanjutnya disebut Operasional Sekolah Pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan mempunyai kontribusi penting dalam peningkatan akses pendidikan di Indonesia. Ditandai dengan menurunya menurunya jumlah anak putus sekolah dan meningkatnya jumlah anak kembali ke bangku sekolah/madrasah.


Program BOP dan BOS dinilai juga berhasil meningkatkan capaian Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Pertisipasi Minimum (APM) dalam tiga tahun terakhir, Namun demikian alokasi anggaran BOP dan BOS yang meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2005 secara umum belum mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional secara signifikan, termasuk di madrasah.

Sebab dari itu, Kementrian Agama melakukan perubahan tujuan pendekatan dan orientasi program BOP dan BOS yang tidak hanya berorientasi pada perluasan akses, melainkan juga peningkatan mutu pembelajaran siswa. RA dan Madrasah diberikan fleksibelitas dan kewenangan yang lebih besar untuk menggunakan dana BOP dan BOS sesuai dengan kebutuhanya berdasarkan rambu-rambu yang di gariskan dalam petunjuk teknis ini.

Adapun ruang lingkup Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional pada Raudlatul athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2021meliputi pengelolaan Dana Bantuan, Pemanfaatan dan penggunaan Dana Bantuan, Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa, Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Keuangan, Monitoring, Pengawasan dan Sanksi, serta layanan dan penanganan atas pengaduan masyarakat.

Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2021 tentang alokasi dana satuan biaya BOP dan BOS sebagai berikut :

  • RA sebesar Rp 600,000,00 (enam ratus ribu rupiah) per satu peserta didik setiap satu tahun.
  • MI sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per satu peserta didik setiap satu tahun.
  • MTs sebesar Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah)per satu peserta didik setiap satu tahun.
  • MA dan MAK sebesar 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per satu peserta didik setiap satu tahun.
Selengkapnya, tentang Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan  Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Atfhfal Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2021 Bisa mengunduhnya pada tautan link yang saya sematkan dibawah ini :

Demikian Juknis BOP RA dan BOS RA, MI, MTs, MA, MAK 2021 yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat bagi rekan sekalian, terimakasih telah berkunjung di duniapendidikan.net

Posting Komentar untuk "JUKNIS BOS MADRSAH TAHUN 2021 TERBARU"