Juknis PPDB Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022 - Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 7291Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Khusus Seleksi Nasional Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri Tahu Pelajran 2021/2022.
Dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athtfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022, Kementerian Agama Propinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di masing-masing propinsi.
- memberikan kesempatan kepada lulusan terbaik MTs/SMP negeri dan swasta untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu di MAN Insan Cendekia, MAN Program Keagamaan, dan MA Kejuruan Negeri.
- memberikan peluang kepada MAN Insan Cendekia, MAN Program Keagamaan, dan MA Kejuruan Negeri untuk menjaring calon peserta didik baru yang memiliki potensi kecerdasan yang tinggi dan berkualitas di bidang akademik, keimanan, dan ketakwaan serta mempunyai wawasan kebangsaan yang tinggi.
- SE dan Juknis SNPDB Tahun Pelajaran 2021-2022.pdf unduh