Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021 - Dengan adanya perubahan kebijakan penyesuaian pemanfaatan anggaran dana bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2021, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan, besaran dan penggunaan dana bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2021.
Kementeri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan penyesuaian kebijakan, besaran, dan penggunaan dana bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2021, maka dari itu perlu melakukan perubahan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021.
Bahwa Sekolah penerima Dana BOS Kinerja memiliki ketentuan sebagai sekolah penggerak, Sekolah yang memiliki prestasi dan Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi. Sekolah penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi persyaratan akan ditetapkan oleh Menteri.
Adapun Alokasi dana untuk Sekolah Penggerak yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar :
- Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) untuk setiap SD.
- Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap SMP
- Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk setiap SMA
- Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.
Alokasi dana digunakan untuk mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian, dana untuk sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah, dan alokasi dana sebagaimana dimaksud seperti diatas atau pada ayat (1) digunakan untuk melakukan program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.
Penerima Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi wajib menyampaikan laporan penggunaan dana paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya, Dalam hal penerima Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penundaan penyaluran Dana BOS Reguler tahap II pada tahun berikutnya. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 25 Agustus 2021.
Selengkapnya, bagi bapak/ibu dewan guru yang membutuhkan Petunjuk Teknis BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun 2021 bisa mengunduhnya pada tautan link yang saya sematkan dibawah ini :
- Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2021. pdf disini
Demikian tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021
yang bisa saya bagikan semoga bermanfaat. Terimakasih telah berkunjung di duniapendidikan.net
Posting Komentar untuk "Perubahan Juknis BOS Afirmasi Dan Kinerja Tahun 2021.pdf"