SE Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 - Telah terbit Surat Edaran Mentri Pendidkan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal. Soba duniapendidikan.net kali ini kami akan membagikan informasi seputar keikutsertaan BPJS ketenagakerjaan menjadi syarat akreditasi sekolah dan sertifikasi guru mulai tahun 2022.
Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Wajib Memiliki BPJS bagi Guru dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal perlu adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.
Dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Selengkapnya silahkan unduh Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Wajib Memiliki BPJS bagi Guru dan Syarat Akreditasi Sekolah dan Sertifikasi Guru melalui link dibawah ini :
- Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 pdf unduh
Demikian Pemberitahuan Surat Edaran Mentri Pendidkan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal. yang dapat saya bagikan semoga bermanfaat, terimakasih telah berkunjung di
duniapendidikan.net
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021"