KEPUTUSAN MENDIKBUDRISTEK NOMOR 56/M/2022
Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 - Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menimbang bahwa implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus,
Penerapan kurikulum pada masa kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus belum dapat mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sehingga perlu disempurnakan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang terjadi dalam kondisi khusus, satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar
secara utuh, Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan, atau Kurikulum Merdeka untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah secara utuh.
Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2013 yang disederhanakan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai
pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan,
kurikulum yang digunakan mengacu pada Kurikulum Merdeka dan pemenuhan beban kerja guru serta
linieritas sesuai dengan Keputusan Menteri ini.
Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang disederhanakan dapat diberlakukan secara serentak mulai kelas I
sampai dengan kelas XII, Pelaksanaan Kurikulum Merdeka diberlakukan
secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut : Tahun pertama dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Tahun kedua dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas IV, kelas V, kelas VII, kelas VIII, kelas X, dan kelas XI pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan Tahun ketiga dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) tahun tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV, kelas V, kelas VI, kelas VII, kelas VIII, kelas IX, kelas X, kelas XI, dan kelas XII pada jenjang pendidikan dasar dan
pendidikan menengah.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran mulai berlaku pada pada tanggal ditetapkan Ditetapkan.
Selengkapnya bagi bapak/ibu guru dan sobat duniapendidikan.net yang belum memiliki Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran dapat mengunduhnya melalui tombol download yang sudah saya sediakan di bawah ini :
- KEPUTUSAN MENTRI NOMOR 56/M/2022Download
Demikian Keputusan Menteri Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran yang bisa saya bagikan semoga bermanfaat. Terimakasih telah berkunjung di duniapendidikan.net
Posting Komentar untuk "KEPUTUSAN MENDIKBUDRISTEK NOMOR 56/M/2022"