Keputusan Menteri Agama tentang Insentif Guru Non PNS
Keputusan Menteri Agama tentang Insentif Guru Non PNS - Halo sobat uuPendidikan, pada postingan ini saya akan berbagi info terbaru yakni Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) Pada Kementerian Agama.
Setelah mempertimbangkan, Kementerian Agama akan memberikan insentif kepada Guru bukan PNS dengan tujuan untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru Non PNS pada Kementerian Agama.
Melalui Keputusan Menteri Agama No 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama, dengan ini menetapkan:
Informasi selengkapnya bisa baca melalui Salinan Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Kementerian Agama di bawah ini;
Demikian informasi mengenai Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada lingkungan Kementerian Agama, semoga bermanfaat.
Sumber : Programpendidikan.com
Setelah mempertimbangkan, Kementerian Agama akan memberikan insentif kepada Guru bukan PNS dengan tujuan untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru Non PNS pada Kementerian Agama.
Melalui Keputusan Menteri Agama No 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama, dengan ini menetapkan:
- Memberikan Insentif bagi Guru Bukan Pcgawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.
- Menetapkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp 250,000.00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
- Insentif dibebankan pada anggaran pendapatan dan dan belanja negara Kementerian Agama.
- Tata cara pemberian insentif ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Informasi selengkapnya bisa baca melalui Salinan Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Kementerian Agama di bawah ini;
Demikian informasi mengenai Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada lingkungan Kementerian Agama, semoga bermanfaat.
Sumber : Programpendidikan.com
Posting Komentar untuk "Keputusan Menteri Agama tentang Insentif Guru Non PNS"