Keputusan Menteri Agama tentang Insentif Guru Non PNS

Keputusan Menteri Agama tentang Insentif Guru Non PNS

Keputusan Menteri Agama tentang Insentif Guru Non PNS -  Halo sobat uuPendidikan, pada postingan ini saya akan berbagi info terbaru yakni Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) Pada Kementerian Agama.

Setelah mempertimbangkan, Kementerian Agama akan memberikan insentif kepada Guru bukan PNS dengan tujuan untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru Non PNS pada Kementerian Agama.

Melalui Keputusan Menteri Agama No 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama, dengan ini menetapkan:
  1. Memberikan Insentif bagi Guru Bukan Pcgawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.
  2. Menetapkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp 250,000.00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
  3. Insentif dibebankan pada anggaran pendapatan dan dan belanja negara Kementerian Agama.
  4. Tata cara pemberian insentif ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Kementerian Agama ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2018. Dalam artian sejak tanggal 3 Januari 2018, Guru bukan PNS di lingkungan Kementerian Agama menerima insentif per-bulan selain dari Dana BOS sebesar Rp. 250.000,-

Informasi selengkapnya bisa baca melalui Salinan Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Kementerian Agama di bawah ini;

Keputusan Menteri Agama insentif guru honor

Keputusan Menteri Agama insentif guru honor

Demikian informasi mengenai Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada lingkungan Kementerian Agama, semoga bermanfaat.

Sumber : Programpendidikan.com
Advertisement

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar