Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018 Juknis Pensiun PNS
Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018 Juknis Pensiun PNS - Halo sahabat uuPendidikan, pada kesempatan ini saya akan berbagi Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Juknis/ Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/ Duda PNS yang bisa anda unduh secara gratis.
Perka BKN No 2 Tahun 2018 diterbitkan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pensiun Janda/ Duda Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perka BKN tersebut mulai diterapkan untuk pemberian pertimbangan teknis terhitung mulai tanggal 1 Mei 2018.
Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018 merupakan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam memberikan Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bagi Pejabat pembina kepegawaian maupun Guru apabila terdapat kesalahan data/ perbedaan data PNS, silahkan simak Tata Cara perbaikan data yang dijelaskan dalam Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018.
Tata Cara perbaikan data Menurut Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018
Selengkapnya, bagi bapak Ibu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum memiliki Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini
Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018, Unduh
Demikian Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/ Duda PNS yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Perka BKN No 2 Tahun 2018 diterbitkan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pensiun Janda/ Duda Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perka BKN tersebut mulai diterapkan untuk pemberian pertimbangan teknis terhitung mulai tanggal 1 Mei 2018.
Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018 merupakan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam memberikan Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bagi Pejabat pembina kepegawaian maupun Guru apabila terdapat kesalahan data/ perbedaan data PNS, silahkan simak Tata Cara perbaikan data yang dijelaskan dalam Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018.
Tata Cara perbaikan data Menurut Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018
- Apabila Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) telah benar agar ditandatangani.
- Apabila terdapat perbedaan data tentang:
a. nama, agar dibuktikan dengan asli keputusan dari Gubernur / Bupati / Walikota berdasarkan penetapan Pengadilan. Contoh: perubahan nama dari Jono menjadi Joni.
b. tanggal, bulan, dan tahun lahir, agar dibuktikan dengan asli keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS dan ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan sebagai CPNS/ PNS.
c. Pangkat / Golongan Ruang, agar dibuktikan dengan salinan/ fotokopi sah keputusan dalam pangkat terakhir.
d. masa kerja yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja pensiun, agar dibuktikan dengan fotokopi sah keputusan tentang pengalaman kerja dan/atau Peninjauan Masa Kerja (PMK).
e. terhitung mulai tanggal masuk sebagai CPNS/ PNS, agar dibuktikan dengan salinan / fotokopi sah keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS.
f. nama isteri/ suami, agar dibuktikan dengan salinan/ fotokopi sah akta nikah/ karis/ karsu.
g. nama anak, agar dibuktikan dengan salinan / fotokopi sah akta kelahiran.
Selengkapnya, bagi bapak Ibu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum memiliki Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini
Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018, Unduh
Demikian Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/ Duda PNS yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018 Juknis Pensiun PNS"