Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018 Juknis Pensiun PNS

Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018 Juknis Pensiun PNS

Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018 Juknis Pensiun PNS - Halo sahabat uuPendidikan, pada kesempatan ini saya akan berbagi Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Juknis/ Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/ Duda PNS yang bisa anda unduh secara gratis.

Perka BKN No 2 Tahun 2018 diterbitkan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pensiun Janda/ Duda Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perka BKN tersebut mulai diterapkan untuk pemberian pertimbangan teknis terhitung mulai tanggal 1 Mei 2018.

Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018 merupakan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam memberikan Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Bagi Pejabat pembina kepegawaian maupun Guru apabila terdapat kesalahan data/ perbedaan data PNS, silahkan simak Tata Cara perbaikan data yang dijelaskan dalam Perka BKN Nomor  2 Tahun 2018.

Tata Cara perbaikan data Menurut Perka BKN Nomor  2 Tahun 2018

  1. Apabila Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) telah benar agar ditandatangani.
  2. Apabila terdapat perbedaan data tentang:
    a. nama, agar dibuktikan dengan asli keputusan dari Gubernur / Bupati / Walikota berdasarkan penetapan Pengadilan. Contoh: perubahan nama dari Jono menjadi Joni.
    b. tanggal, bulan, dan tahun lahir, agar dibuktikan dengan asli keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS dan ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan sebagai CPNS/ PNS.
    c. Pangkat / Golongan Ruang, agar dibuktikan dengan salinan/ fotokopi sah keputusan dalam pangkat terakhir.
    d. masa kerja yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja pensiun, agar dibuktikan dengan fotokopi sah keputusan tentang pengalaman kerja dan/atau Peninjauan Masa Kerja (PMK).
    e. terhitung mulai tanggal masuk sebagai CPNS/ PNS, agar dibuktikan dengan salinan / fotokopi sah keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS.
    f. nama isteri/ suami, agar dibuktikan dengan salinan/ fotokopi sah akta nikah/ karis/ karsu.
    g. nama anak, agar dibuktikan dengan salinan / fotokopi sah akta kelahiran.

Selengkapnya, bagi bapak Ibu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum memiliki Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini

Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018, Unduh

Demikian Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/ Duda PNS yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Advertisement

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar