Permendikbud No 13 Tahun 2018 tentang BAN S/M, PAUDIN dan PNF

Permendikbud No 13 Tahun 2018 tentang BAN S/M, PAUDIN dan PNF

Permendikbud No 13 Tahun 2018 tentang BAN S/M, PAUDIN dan PNF - Pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan berbagi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (S/M) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDIN) dan Pendidikan Nonformal (PNF) bisa anda download (unduh) secara gratis.

Akreditasi merupakan suatu kegiatan penilaian  kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini  dan pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah adalah merupakan badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.


Pasal 2 sesuai Permendikbud No 13 Tahun 2018 tentang BAN S/M, PAUDIN dan PNF sebagai berikut:

  1. Akreditasi yang dilakukan Pemerintah dilaksanakan oleh BAN terdiri atas:
    a. BAN-S/M untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal; dan
    b. BAN PAUD dan PNF untuk Satuan Pendidikan pada PAUD dan Pendidikan Nonformal.
  2. BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 3 Sesuai Permendikbud No 13 Tahun 2018 tentang BAN S/M, PAUDIN dan PNF sebagai berikut:

  1. Anggota BAN terdiri atas ahli di bidang evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan, atau ahli profesional/praktisi yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu dan relevansi pendidikan.
  2. BAN memiliki susunan organisasi sebagai berikut:
    a. ketua merangkap anggota;
    b. sekretaris merangkap anggota; dan
    c. anggota.
  3. Anggota BAN berjumlah gasal paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
  4. Anggota BAN ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usul tim seleksi.
  5. Ketua dan Sekretaris BAN dipilih oleh anggota BAN berdasarkan suara terbanyak dan ditetapkan oleh Menteri.
  6. Ketua dan Sekretaris BAN dapat membuat kebijakan berdasarkan rapat pleno anggota dan berdasarkan tugas dari Menteri.
  7. Ketua BAN bertugas memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas BAN.
  8. Sekretaris BAN bertugas:
    a. mengelola pelaksanaan ketatausahaan BAN; dan
    b. membantu ketua BAN dalam melaksanakan tugasnya.

Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal bisa mengunduhnya melalui tautan di bawah ini.

Permendikbud No 13 Tahun 2018.pdf, Unduh 

Demikian Permendikbud Nomor (No) 13 Tahun 2018 tentang BAN S/M, BAN PAUDIN dan PNF yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Advertisement

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar