Permendikbud No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

Permendikbud No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

Permendikbud No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru - Pada kesempatan ini saya kan berbagi Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajad yang bisa anda unduh secara gratis.

Penerimaan Peserta Didik Baru adalah merupakan salah satu kegiatan dalam sebuah lembaga pendidikan di awal tahun pelajaran beru melalui penyeleksian yang telah ditentukan oleh pihak lembaga pendidikan kepada calon siswa baru.

Kemendikbud menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat.


Pasal 2 sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK atau bentuk lain yang sedrajad, bertujuan untuk  menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Waktu dan Mekanisme

  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.
  2. Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.
  3. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait:
    a. persyaratan;
    b. proses seleksi;
    c. daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
    d. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan
    e. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.

Pasal 4 sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK dan Sederajad, adalah sebagai berikut:

  1. PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme:
    a. dalam jaringan (daring); atau
    b. luar jaringan (luring).
  2. Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Pelaksanaan PPDB diutamakan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).Dalam hal PPDB tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).

Persyaratan PPDB berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK, sebagai berikut:

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Pasal 6 sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK, sebagai berikut:
  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
    a. 7 (tujuh) tahun; atau
    b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
  3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
  5. Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Nah, bagi Sekolah/ Madrasah yang belum memiliki Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan sederajad bisa mengunduhnya melalui tautan di bawah ini.

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.pdf, Unduh File

Demikian Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajad yang dapat di bagikan, semoga bermanfaat.
Advertisement

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar