Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah - Pada kesempatan ini saya akan berbagi Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang bisa anda unduh secara gratis.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Permendikbud ini di buat untuk tahun pelajaran 2018/2019.

Berikut ini salinan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah:


Pasal 2 sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, adalah sebagai berikut:

  1. Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.
  2. Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
  3. Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 3 sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
    a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
    b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
    c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
    d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
    e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
  2. Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Pasal 6 sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, adalah sebagai berikut:
  1. Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi:
    a. wali kelas;
    b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
    c. pembina ekstrakurikuler;
    d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
    e. Guru piket;
    f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
    g. penilai kinerja Guru;
    h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
    i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pasal 13 sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, sebagai berikut:
  1. Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dalam  pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat dikecualikan bagi:
    a. Guru tidak dapat  memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per  minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
    b. Guru pendidikan khusus;
    c. Guru pendidikan layanan khusus; dan
    d. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
  2. Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan  paling  sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per  tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.

Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah bisa megunduhnya melalui tautan link di bawah ini.

Salinan Permendikbud No 15 Tahun 2018.pdf, Unduh
Lampiran 1 Permendikbud No 15 Tahun 2018.pdf, Unduh
Lampiran 2 Permendikbud No 15 Tahun 2018.pdf, Unduh
Lampiran 3 Permendikbud No 15 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Advertisement

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar