Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2018

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2018

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2018 - Pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan berbagi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) tentunya bisa anda unduh secara gratis.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional. (BNN).

Salinan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional atau disebut Jabatan Fungsional Penyidik BNN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional. Sedangkan Pejabat Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang disebut Penyidik BNN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Sedangkan yang dimaksud Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Jabatan Fungsional Penyidik BNN termasuk dalam rumpun penyidik dan detektif. Penyidik BNN merupakan jabatan karier PNS yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyelidikan dan penyidikan pada unit organisasi yang melaksanakan fungsi pemberantasan narkotika pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten/Kota.

Jabatan Fungsional Penyidik BNN merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Sedanga Jenjang Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Penyidik BNN Ahli Pertama;
  2. Penyidik BNN Ahli Muda; dan
  3. Penyidik BNN Ahli Madya. Jenjang pangkat Penyidik BNN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. sedangkan Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyidik BNN berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan tercantum dalam Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2018.

Tugas Jabatan Fungsional Penyidik BNN adalah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan
terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta pencucian uang hasil kejahatan narkotika dan prekursor narkotika.

Selengkapnya, bagi bapak/ibu yang belum memiliki Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dapat saya bagikan, smeoga bermanfaat.
Advertisement

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar