Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Sesuai Permendikbud No 22 Tahun 2018

Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Sesuai Permendikbud No 22 Tahun 2018

Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Sesuai Permendikbud No 22 Tahun 2018 - Halo sobat uuPendidikan, pada kesempatan ini saya akan berbagi Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 yang bisa anda download dengan gratis.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah.

Tujuan Pelaksanaan Upacara di sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 yakni:
a)  memperkuat persatuan  dan  kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b)  membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c) meningkatkan kemampuan memimpin;
d) membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e) menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
f) mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.



Pasal 2 Permendikbud No 22 Tahun 2018
(1) Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:
a. peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
b. hari Senin; dan
c. hari besar nasional.
(2) Hari besar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain meliputi:
a. Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;
b. Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;
c. Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan
d. Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.

Pasal 18 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 wajib menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza menyatakan bahwa;

  • Lagu Indonesia  Raya  dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh peserta Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat.
  • Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza dinyanyikan  dengan  lirik  tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • Pada saat menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza seluruh peserta upacara dan hadirin berdiri tegak dan sikap hormat yakni berdiri tegak di tempat masing-masing dengan:
    1. mengepalkan  telapak tangan kanan diletakkan pada dada sebelah  kiri dengan ibu jari  menempel di dada sebelah kiri atau mengangkat tangan kanan sebatas kepala dengan jari telunjuk menempel pada pelipis;
    2. meluruskan lengan kiri ke bawah;
    3. mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
    4. menghadapkan wajah pada Bendera. 

Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan di bawah ini.

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Pedoman Upacara Bendera di Sekolah sesuai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Advertisement

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar