Salinan Permendagri Nomor 103 Tahun 2018
Permendagri Nomor 103 Tahun 2018 - Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018 telah menimbang bahwa dengan adanya penambahan jenis, merek, tipe dan nilai jual kendaraan bermotor yang belum dilakukan penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Perlu menetapkan dasar penghitungan jenis barunya.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018, Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor jenis baru ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018.
Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 144) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1035), Diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Selengkapnya bagi saudara dan sobat uupendidikan yang belum mempunyai Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018 silahkan download melalui tautan link dibawah ini :
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018, Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor jenis baru ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Selengkapnya bagi saudara dan sobat uupendidikan yang belum mempunyai Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018 silahkan download melalui tautan link dibawah ini :
- Lamprian :
- Autentifikasi Sedan.xlsx, unduh
- Autentifikasi Jeep.xlsx, unduh
- Autentifikasi Mini bus.xlsx, unduh
- Autentifikasi Mobil Roda Tiga.xlsx, unduh
- Autentifikasi Micro Bus.xlsx, unduh
- Autentifikasi Bus.xlsx, unduh
- Autentifikasi Pick Up.xlsx, unduh
- Autentifikasi Blindvan.xlsx, unduh
- Autentifikasi Ltruck.xlsx, unduh
- Autentifikasi Truck.xlsx, unduh
- Autentifikasi Usulan Alber.xlsx, unduh
- Autentifikasi Roda 2.xlsx, unduh
- Autentifikasi Roda 3.xlsx, unduh
- Autentifikasi Nilai Jual Ubah Bentuk.xlsx, unduh
- Download Permendagri Nomor 103 Tahun 2018.pdf, unduh
Posting Komentar untuk "Salinan Permendagri Nomor 103 Tahun 2018"