JUKNIS BOS TAMBAHAN MADRASAH BA-BUN TAHUN 2020.PDF
Juknis Bantuan Operasional Sekolah Tambahan Madrasah BA BUN Terbaru - Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Yang Bersumber Dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun Anggaran 2020 untuk menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor: S-298/MK.2/2020, Tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Kementerian Agama (BA 025) untuk Mendukung Pembelajaran Jarak Jauh dan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2020.
Juknis BOS BA BUN Tahun 2020 ini merupakan Pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional Pada Tingkat Pusat, Privinsi, Kabupaten/Kota, Dan Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal Dan Madrasah Dalam Pengelolaan, Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional BOP dan BOS. Petunjuk Teknis ini mengatur tata cara penggunaan, pertanggung jawaban dan mekanisme pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2020.
- Penerima Bantuan Operasional ini adalah Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan Izin Operasional dari Kementerian Agama paling sedikit 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2020.
- Telah mendapatkan dana BOS dari Kementerian Agama pada Periode Januari-Juni 2020.
- Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran 2019/2020.
- MI Jumlah Siswa 3.981.365 Jumlah Anggaran Rp. 398.136.500.000
- MTs Jumlah Siswa 3.354.773 Jumlah Anggaran Rp. 335.477.300.000
- MA Jumlah Siswa 1.502.294 Jumlah Anggaran Rp. 150.229.400.000
- Jumlah Total Jumlah Siswa 8.838.432 Jumlah Anggaran Rp. 883.843.200.000
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan Laporan pertanggungjawaban disusun dilengkapi dengan dokumen pendukung, di antaranya Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB), Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM), Pembukuan (BKU) (Formulir BOS K-2) dan BPP Kuitansi Pengeluaran dan Faktur, Surat Setor Pajak (SSP) / Bukti Setor Pajak.
Selengkapnya, tentang Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Yang Bersumber Dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun Anggaran 2020 Bisa mengunduhnya pada tautan link yang saya sematkan dibawah ini :
- JUKNIS BOS TAMBAHAN MADRASAH BA-BUN TAHUN 2020.PDF UNDUH
- SE BOS TAMBAHAN MADRASAH BA-BUN TAHUN 2020.PDF UNDUH
Posting Komentar untuk "JUKNIS BOS TAMBAHAN MADRASAH BA-BUN TAHUN 2020.PDF"