JUKNIS BOS TAMBAHAN MADRASAH BA-BUN TAHUN 2020.PDF

JUKNIS BOS TAMBAHAN MADRASAH BA-BUN TAHUN 2020.PDF

Juknis Bantuan Operasional Sekolah Tambahan Madrasah BA BUN Terbaru - Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Yang Bersumber Dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun Anggaran 2020 untuk menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor: S-298/MK.2/2020, Tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Kementerian Agama (BA 025) untuk Mendukung Pembelajaran Jarak Jauh dan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2020.

Juknis BOS BA BUN Tahun 2020 ini merupakan Pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional Pada Tingkat Pusat, Privinsi, Kabupaten/Kota, Dan Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal Dan Madrasah Dalam Pengelolaan, Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional BOP dan BOS. Petunjuk Teknis ini mengatur tata cara penggunaan, pertanggung jawaban dan mekanisme pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2020.

Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor: S298/MK.2/2020, Tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Kementerian Agama (BA 025) untuk Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2020 Tahap I sebesar Rp 889.905.100.000.

Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana dimaksud di atas selanjutnya disebut BOS Madrasah (BA-BUN)- merupakan dana operasional tambahan yang diberikan kepada madrasah yang memenuhi persyaratan yang membutuhkan tambahan anggaran operasional penyelenggaran pendidikan untuk mendukung efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh sebagai akibat dari Pandemi Covid-19. Untuk efektivitas pelaksanaan penyaluran BOS Madrasah (BA-BUN) dimaksud, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah yang Bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun Anggaran 2020.

Penyaluran dana BOS Madrasah (BA-BUN) ini bertujuan untuk membantu pendanaan biaya operasional terutama pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam rangka keberlangsungan penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh akibat dari Pandemi Covid19, membantu madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dengan sistem PJJ dan mendukung kebijakan Pemerintah untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

Ketentuan tentang komposisi Tim Pengelola Program BOS Madrasah (BA-BUN) Tingkat Kabupaten/Kota (selanjutnya disingkat Tim Pengelola Kabupaten/Kota) ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Persyaratan penerima Bantuan Operasional ini adalah sebagai berikut :
  1. Penerima Bantuan Operasional ini adalah Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan Izin Operasional dari Kementerian Agama paling sedikit 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2020.
  2. Telah mendapatkan dana BOS dari Kementerian Agama pada Periode Januari-Juni 2020.
  3. Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran 2019/2020.
Alokasi Anggaran Bantuan BOS Madrasah (BA-BUN) yang bersumber dari SABA 999.08 sebagaimana tercantum dalam DIPA Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut:
  • MI Jumlah Siswa 3.981.365 Jumlah Anggaran Rp. 398.136.500.000
  • MTs Jumlah Siswa 3.354.773 Jumlah Anggaran Rp. 335.477.300.000
  • MA Jumlah Siswa 1.502.294 Jumlah Anggaran Rp. 150.229.400.000
  • Jumlah Total Jumlah Siswa 8.838.432 Jumlah Anggaran Rp. 883.843.200.000
Besaran satuan biaya BOS Madrasah (BA-BUN) yang bersumber dari SABA 999.08 adalah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per peserta didik untuk tiap jenjang MI, MTs dan MA/MAK.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan Laporan pertanggungjawaban disusun dilengkapi dengan dokumen pendukung, di antaranya Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB), Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM), Pembukuan (BKU) (Formulir BOS K-2) dan BPP Kuitansi Pengeluaran dan Faktur, Surat Setor Pajak (SSP) / Bukti Setor Pajak.

Selengkapnya, tentang Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Yang Bersumber Dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun Anggaran 2020 Bisa mengunduhnya pada tautan link yang saya sematkan dibawah ini : 

  • JUKNIS BOS TAMBAHAN MADRASAH BA-BUN TAHUN 2020.PDF UNDUH
  • SE BOS TAMBAHAN MADRASAH BA-BUN TAHUN 2020.PDF UNDUH
Demikian Juknis Bantuan Operasional Sekolah Tambahan Madrasah BA BUN Tahun 2020 yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat bagi rekan sekalian, terimakasih telah berkunjung di  duniapendidikan.net

Advertisement

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar