Mekanisme Pendataan Peserta UN Tahun 2018

Mekanisme Pendataan Peserta UN Tahun 2018

Mekanisme Pendataan Peserta UN Tahun 2018 - Mekanisme Pendataan UN Tahun 2018 sesuai Juknis (Petunjuk Teknis) Pendataan Peserta UN Tahun 2018 atau Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk jenjang SMP/ SMPTK/ SMPLB/MTs/Paket B/ Wustha, SMA/ SMAK/ SMTK /SMALB/ MA/ Paket C/ Ulya, dan MAK/SMK yang diterbitkan Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang Kemendikbud.

Mekanisme Pendataan UN Tahun 2018 ini merupakan alur atau tata cara melakukan persiapan dari pendataan sampai pelaksanaan kegiatan UN 2018 (tahun pelajaran 2017/2018) di selenggaran. Adapun Mekanisme Pendataan Peserta UN tahun 2018 melalui DAPODIK – PDUN sesuai Juknis (Petunjuk Teknis) Pendataan Peserta UN Tahun 2018 atau Tahun Pelajaran 2017/2018 sebagai berikut:

a. Satuan pendidikan mengunduh DCP dari server PDSPK (pdun.data.kemdikbud.go.id);

b. Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi;

c. Dinas pendidikan kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi melakukan verifikasi DCP;

d. Satuan Pendidikan menyerahkan data mutakhir hasil verifikasi DCP ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi;

e. Kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi mengunggah data DCP  ke laman  pendataan  UN  dan mengisi mata uji pilihan (SMA/SMTK/SMAK) se

f.  Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke dinas pendidikan kabupaten/kota  atau UPT dinas pendidikan provinsi untuk diunggah ke laman pendataan UN;

g. Dinas pendidikan provinsi melakukan proses penomoran peserta  UN, mencetak,  dan  mendistribusikan DNT dan kartu peserta  ujian melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.

Adapun  Proses Mekanisme Pendataan Peserta UN tahun 2018 melalui mekanisme EMIS sesuai
Juknis (Petunjuk Teknis) Pendataan Peserta UN 2018 atau Tahun Pelajaran 2017/2018, sebagai berikut:

a. Satuan pendidikan mengunduh DCP dari laman pendataan EMIS;

b. Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi;

c. Dinas pendidikan kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi melakukan verifikasi DCP;

d. Satuan Pendidikan menyerahkan data mutakhir hasil verifikasi DCP ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi;

e. Kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi mengunggah data DCP ke laman pendataan UN dan mengisi mata uji pilihan (MA) serta mengunduh untuk mencetak dan mendistribusikan DNS;

f.  Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke kabupaten/kota  atau  UPT dinas  pendidikan provinsi untuk diunggah ke laman pendataan UN;

g. Dinas pendidikan provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak,  dan  mendistribusikan  DNT dan kartu peserta ujian melalui kabupaten/kota/UPT dinas pendidikan provinsi

Baerikut ini merupakan Laman pendataan calon peserta UN  Online

  • Login laman Pendataan US jenjang SD dan MI  : biounsdmi.kemdikbud.go.id
  • Login laman Pendataan UN Jenjang SMP, MTs, dan SMPTK : biounsmp.kemdikbud.go.id
  • Login laman Pendataan UN jenjang SMA, MA, SMAK, SMTK, SMK, dan MAK: biounsmama.kemdikbud.go.id
  • Login laman Pendataan UN Jenjang Paket A/B/C dan Ula/Wustha/Ulya : biounpaketabc.kemdikbud.go.id
  • Login laman Pendataan UN Jenjang SDLB, SMPLB, SMALB : biounslb.kemdikbud.go.id

User dan password default pendataan calon peserta UN 2018


Keterangan:

XXX :  Singkat nama provinsi 3 huruf
ZZ     :   Kode kabupaten/kota
YY    :  Kode provinsi
VVV :  Kode sekolah

Jadwal Pendataan untuk semua jenjang pendidikan sesuai Juknis (Petunjuk Teknis) Pendataan Peserta UN Tahun 2018 atau Tahun Pelajaran 2017/2018.


Demikian Mekanisme Pendataan UN 2018 Sesuai Juknis Pendataa Peserta UN 2018 (Tahun Pelajaran 2018) yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Advertisement

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar