Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2019 Tentang Devisa Hasik Ekspor Dari Pengusahan, Pengelolaan dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam atau PP Nomor 1 Tahun 2019 ini di terbitkan dalm rangka menjaga kesinambungan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, Perlu diatur ketentuan mengenai pemasukan devisa hasil ekspor yang diperoleh dari barang ekspor dari kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Berdasarkan Pertimbangan sebagai mana sudah saya jelaskan di atas dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, Perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang Devisa Hasi Ekspor dari kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia menjalankan demokrasi ekonomi dalam pembangunan nasional yang diselenggarakan dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungar, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional serta untuk meningkatkan dan menjaga ketahanan ekonomi nasional perlu pengaturan atas kepemilikan Devisa oleh Penduduk dari hasil Ekspor (DHE), Terutama DHE dari barang Ekspor pada kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan Pengolahan Sumber Daya Alam dari Pertambangan, Perkebunan, kehutanan, dan perikanan. DHE dimaksud disebut dengan DHB SDA.

DHE SDA wajib dimasukan ke dalam sistem keuangan Indonesia dalam bentuk simpanan di Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing dan wajib dilaksanakan, paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan Ekspor barang. DHE SDA yang telah dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia dan ditempatkan dalam bentuk deposito dikenakan pajak penghasilan atas bunga deposito sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Disamping itu perlu diatur pula ketentuan mengenai penggunaan DHE SDA oleh Eksportir pemilik DHE SDA, yaitu untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor, Pinjaman, Impor, keuntungan / deviden dan keperluan lain dari penanam modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 Tentang Penanaman Modal. Dalam hal pembayaran tersebut dilakukan melalui escrow account di luar negeri, Eksportir wajib memindahkan escrow account tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Selengkapnya bagi sobat uupendidikan.blogspot.com yang belu mepunyai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Devisa Hasik Ekspor Dari Pengusahan, Pengelolaan dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam dapat mengunduhnya melalui tautan link di bawah ini :
  • Download Peraturan Pemerintah No.1 Tahu 2019.pdf, unduh
Demikian Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Devisa Hasik Ekspor Dari Pengusahan, Pengelolaan dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang dapat saya bagikan semoga bermanfat.
Advertisement

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar