PERATURAN BKN NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG REVISI JUKNIS PENGADAAN PPPK

PERATURAN BKN NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG REVISI JUKNIS PENGADAAN PPPK

PERATURAN BKN NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG REVISI JUKNIS PENGADAAN PPPK/P3K - Keputusan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indinesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), Juknis Guru Pengadaan atau seleksi PPPK/P3K Guru Tahun 2021 menunggu keputusan dari Kemendikbud dan/atau Kemenpan.


Dengan  ditetapkannya   Peraturan   Presiden  Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan  Perjanjian  Kerja dan Peraturan Presides Nomor 98 Tahun  2020  tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah  dengan Perjanjian Kerja, untuk memperjelas keputusan pengangkatan calon,  usul  penetapan  nomor  induk, format perjanjian kerja, keputusan pengangkatan,  dan  surat pernyataan melaksanakan tugas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu mengubah beberapa  ketentuan  dan  lampiran  dalam  Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor l Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.



Berdasarkan pertirnbangan tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2Ol9 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja PPPK/P3K ini yang dimaksud dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.


Pengadaan PPPK adalah kegiatan untuk merigisi kebutuhan PPPK yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil  seleksi,  dan pengangkatan PPPK. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses  pengangkatan,  pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dan seterusnya


Penyelenggaraan seleksi pengadaan PPPK paling kurang terdiri dari 3 (tiga) tahapan, yaitu :

  1. Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi
  3. wawancara.

Dalam hal seleksi pengadaan PPPK diperlukan, panitia seleksl  pengadaan PPPK dapat melakukan Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan / atau Kesehatan Jiwa dalam pelaksanaan seleksi sesuai dengan  persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah.


Seleksl kompetensi terdiri seleksl kompetensi manajerial,  kompetensi  teknis,   dan   kompetensi sosial Cultural dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.


Pelaksanaan seleksi oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK menggunakan  fasilitas  CAT BKN atau fasilitas CAT lainnya yang ditentukan oleh BKN, Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK menyediakan sarana dan prasarana yang memadai sehingga memudahkan peserta seleksi penyandang disabilitas mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK wajib mencocokkan kartu tanda peserta seleksi dan Kartu Tanda penduduk dengan kartu peserta seleksi yang bersangkutan. Peserta seleksi yang identitasnya tidak sesuai dengan kartu tanda peserta seleksi atau Kartu Tanda Penduduk, tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi.


Pengumuman paling kurang memuat : hari, tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan seleksi, kewajiban untuk membawa kartu tanda peserta dan Kartu Tanda Penduduk dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK dari Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN. PPK dan calon  PPPK  rnenandatangani perjanjian kerja yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam  Lampiran  Xl yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dan Dalam hal terdapat perpanjangan perjanjian kerja, keputusan pengangkatan PPPK masih berlaku sampai dengan berakhirnya  jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja.


Selengkapnya, tentang Keputusan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indinesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Revisi Atas Peraturan Badan kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja P3K bisa mengunduhnya pada tautan link yang saya sematkan dibawah ini :

  • Revisi Juknis Pengadaan PPPK Sesuai Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.pdf   unduh

Demikian Revisi Juknis Pengadaan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indinesia Nomor 18 Tahun 2020. ang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat bagi rekan sekalian, terimakasih telah berkunjung di DUNIAPENDIDIKA.NET

Advertisement

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar