SE Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester 2 Tahun Pelajaran 2020/2021.

SE Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester 2 Tahun Pelajaran 2020/2021.

SE Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 - Telah terbit Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : B-636/DJ.I/SET.1/OT.01.03/02/2021 Teranggal 04 Maret 2021 Tentang Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 yang ditujukan kepada Kanwil Kementrian Agama Provinsi, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah dan kepada Pendidikan Islam di Seluruh Indonesia.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Tentang Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021, Bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI akan melaksanakan pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal sebagai berikut : 
  1. Perbaikan data profil lembaga, data alamat dan data lahan dilakukan melalui aplikasi EMIS 4.0 melalui laman : https://emis.kemenag.go.id/, yang akan dilaksanakan hingga tanggal 12 Maret 2021.
  2. Pemutakhiran data untuk atribut-atribut data selain yang tercantum pada poin (1) dilakukan melalui pilihan 2 jenis aplikasi, yaitu aplikasi EMIS online dan aplikasi feeder EMIS. Setiap satuan pendidikan RA/Madrasah hanya diperkenankan untuk memilih dan menggunakan salah satu jenis aplikasi pendataan yang disediakan.
  3. Aplikasi EMIS online dapat diakses melalui laman : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah/. Sedangkan untuk aplikasi feeder EMIS dapat di unduh melalui laman : http://emispendis.kemenag.go.id/dashboard/index.php?content=aplikasi. 
  4. Penerapan aplikasi EMIS 4.0 akan diberlakukan secara bertahap mulai semester genap Tahun Pelajaran 2020/2021, diawali dengan peluncuran fitur perbaikan data lembaga. Selanjutnya akan diikuti dengan fitur-fitur lainnya. hingga ditargetkan pada pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021 sudah akan menggunakan aplikasi EMIS 4.0 secara menyeluruh.
  5. Satuan pendidikan RA/Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS tidak berhak mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Seperti program BOS, PIP, Bantuan Sarpras dan layanan - layanan lainnya.
Selengkapnya silahkan unduh Pemberitahuan Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 di bawah ini :
  • SE Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester 2 Tahun Pelajaran 2020/2021. unduh
Demikian Pemberitahuan Surat Edaran Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 yang dapat saya bagikan semoga bermanfaat, dan jangan lupa ingat pesan ibu jaga jarak, rajin cuci tangan, dan memakai masker untuk membantu merungangi penyebaran COVID-19, Terimakasih telah berkunjung di duniapendidikan.net
Advertisement

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar